TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA

Pengajuan sengketa informasi kepada komisi informasi. Langkah-langkah sebagai berikut :

  1. Pengajuan sengketa informasi ke Komisi Informasi selambat-lambatnya dilakukan 14 hari kerja sejak diterimanya keputusan/ tanggapan tertulis dari atasan PPID;
  2. Dalam waktu 14 hari kerja sejak diterimanya permohonan penyelesaian sengketa informasi, komisi informasi harus memulai melakukan proses penyelesaian sengketa melalui mediasi dan atau judikasi . proses penyelesaian sengketa informasi melalui mediasi dan atau judikasi tersebut paling lambat 100 hari kerja;
  3. Jika pada tahap mediasi dihasilkan kesepakatan maka hasil kesepakatan tersebut diterapkan oleh keputusan komisi informasi;
  4. Apabila upaya mediasi dinyatakan tidak berhasil secara tertulis oleh salah satu pihak atau para pihak yang bersengketa menarik diri dari perundingan, maka komisi informasi melanjutkan proses penyelesaian sengketa melalui ajudikasi;
  5. Jika pemohon informasi puas atas keputusan ajudikasi komisi informasi, sengketa selesai;
  6. Jika pemohon informasi tidak menerima/tidak puas dengan keputusan komisi informasi, maka dapat mengajukan gugatan ke pengadilan dalam waktu 14 hari kerja sejak diterimanya putusan tersebut, dan menyatakan secara tertulis bahwa tidak menerima/tidak puas atas putusan ajudikasi komisi informasi.