Pengajuan keberatan informasi kepada internal badan publik, dimana langkah-langkah sebagai berikut:
- Keberatan diajukan kepada atasan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diketemukakan alasan;
- Atasan PPID memberikan keputusan/tanggapan atas pengajuan keberatan tersebut paling lambat 30 hari kerja setelah diterimanya keberatan secara tertulis. Apabila atasan PPID menguatkan putusan bahwahannya maka alasan tertulis disertakan bersama keputusan/tanggapan tersebut;
- Jika pengaju sengketa informasi puas atas putusan atasan PPID, sengketa selesai;
- Jika pengaju sengketa informasi tidak puas atas putusan atasan PPID, maka penyelesaian sengketa informasi publiuk dapat diajukan kepada komisi informasi Provinsi Jawa Tengah.