Lapor Gub

17-04-2017 11:59 Pertanyaan : Yth bapak gubernur jateng…rumah ibu saya d desa sambilenguk sragen ..rawan longsor..15 april sempat longsor menimpa bag belakang..mhn kiranya untuk bantuan relokasi Jawaban : […]

Form Permintaan

Formulir permohonan informasi publik melalui PPID dan akan diteruskan pada instansi terkait untuk mendapatkan tindaklanjut permohonan informasi tersebut.

Whatsapp BPBD Prov. Jateng

Laporkan informasi kebencanaan melalui aplikasi Whatsapp yang dapat dengan mudah didapat dari playstore dan gratis.

PPID PEMBANTU BPBD PROVINSI JAWA TENGAH

Tugas dan Kewenangan PPID ( Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ) Pada Badan Publik Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah diatur dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 550/1 TAHUN 2013, ditetapkan pada tanggal 8 Januari 2013. Pada saat Keputusan Gubernur Jawa Tengah ini mulai berlaku, maka Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 550/52/2011 tentang PPID Pada Badan Publik Di Lingkungan Provinsi Jawa Tengah yang di tetapkan pada tanggal 22 Agustus 2011, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

TUGAS

Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi.
Pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pelayanan informasi publik yang cepat, tepat dan sederhana.
Penetapan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik.
Pengujian konsekuensi.
Pengklasifikasian informasi dan/atau pengubahnnya.
Penetapan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses.
Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas nformasi publik.

FUNGSI

Pengelolaan Informasi
Dokumentasi arsip
Pelayanan Informasi
Pelayanan dan penyelesaian sengketa

Skip to content