Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat badan publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari badan publik yang bersangkutan pada Badan Penanggulangan Daerah Provinsi Jawa Tengan dapat dilakukan sebagai berikut :
- Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui website resmi http://laporgub.jatengprov.go.id/ dengan mengisi formulir pelaporan atau melalui SMS Lapor Gub ! di nomor 081-129-20200. Pengaduan akan diterima oleh Admin Gubernur yang selanjutnya diteruskan ke Admin BPBD Provinsi Jawa Tengah, dari Admin BPBD diteruskan kepada Kalakhar BPBD Provinsi Jawa Tengah yang kemudian didisposisikan ke Bidang yang manangani untuk proses tindak lanjut. Selanjutnya bidang yang manangani melaporkan hasilnya kepada Kalakhar BPBD Provinsi Jawa Tengah sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan.
- Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui Twitter BPBD Jateng, https://twitter.com/bpbdjateng , diterima oleh Kepala Dinas BPBD Provinsi Jawa Tengah yang kemudian didisposisikan ke Bidang yang manangani untuk proses tindak lanjut. Selanjutnya bidang yang manangani melaporkan hasilnya kepada Kalakhar BPBD Provinsi Jawa Tengah sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan.
- Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui email BPBD Jateng, bpbd@jatengprov.go.id, diterima oleh petugas Tata Usaha selanjutnya diteruskan ke Kalakhar BPBD Provinsi Jawa Tengah yang kemudian didisposisikan ke Bidang yang manangani untuk proses tindak lanjut. Selanjutnya bidang yang manangani melaporkan hasilnya kepada Kalakhar BPBD Provinsi Jawa Tengah sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan.
- Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui SMS Center BPBD Jateng, 08813809409, diterima oleh Admin BPBD selanjutnya diteruskan ke Kalakhar BPBD Provinsi Jawa Tengah yang kemudian didisposisikan ke Bidang yang manangani untuk proses tindak lanjut. Selanjutnya bidang yang manangani melaporkan hasilnya kepada Kalakhar BPBD Provinsi Jawa Tengah sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan.
Demikian Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Badan Publik pada lingkungan BPBD Provinsi Jawa Tengah.