Author: ppid
Informasi Serta Merta
Informasi Serta Merta adalah informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum dan wajib diumumkan secara serta merta tanpa penundaan. Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat mengantisipasi keadaan darurat atau bahaya sehingga dapat meminimalisir akibat/dampak buruk yang ditimbulkan.
SK Kalakhar BPBD Tentang Klasifikasi Informasi Publik
KEPUTUSAN KEPALA PELAKSANA HARIAN BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR: 360.2/851/2020 TENTANG PERSETUJUAN PENETAPAN KLASIFIKASI INFORMASI PUBLIK PADA SEKRETARIAT BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH SK Kalakhar BPBD ttg Klasifikasi Informasi Publik 2020
Mekanisme Permohonan Informasi Publik
Pemohon informasi datang ke desk layanan informasi mengisi formulir permintaan informasi dengan melampirkan foto copy KTP pemohon dan pengguna informasi, bagi lembaga publik/ormas dilengkapi foto copy akta pendirian, surat keterangan terdaftar di Bakesbangpol Provinsi Jawa Tengah/setempat, surat keterangan domisili lembaga publik/ormas. ( Formulir permohonan informasi dapat di download di sini). Maksud dan tujuan permintaan informasi …
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh ) hari sejak diterima permintaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak. Dan PPID dapat memperpanjang waktu paling …