Mekanisme Permohonan Informasi Publik

Pemohon informasi datang ke desk layanan informasi mengisi formulir permintaan informasi dengan melampirkan foto copy KTP pemohon dan pengguna informasi, bagi lembaga publik/ormas dilengkapi foto copy akta pendirian, surat keterangan terdaftar di Bakesbangpol Provinsi Jawa Tengah/setempat, surat keterangan domisili lembaga publik/ormas. ( Formulir permohonan informasi dapat di download di sini). Maksud dan tujuan permintaan informasi …

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh ) hari sejak diterima permintaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak. Dan PPID dapat memperpanjang waktu paling …

BIAYA/TARIF

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk pengadaan, pemohonan/pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan/fotocopy sendiri di sekitar gedung badan publik (PPID) setempat atau biaya penggandaan ditanggung oleh pemohon informasi.      

TATA CARA PERMOHONAN KEBERATAN

Pengajuan keberatan informasi kepada internal badan publik, dimana langkah-langkah sebagai berikut: Keberatan diajukan kepada atasan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diketemukakan alasan; Atasan PPID memberikan keputusan/tanggapan atas pengajuan keberatan tersebut paling lambat 30 hari kerja setelah diterimanya keberatan secara tertulis. Apabila atasan PPID …

TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA

Pengajuan sengketa informasi kepada komisi informasi. Langkah-langkah sebagai berikut : Pengajuan sengketa informasi ke Komisi Informasi selambat-lambatnya dilakukan 14 hari kerja sejak diterimanya keputusan/ tanggapan tertulis dari atasan PPID; Dalam waktu 14 hari kerja sejak diterimanya permohonan penyelesaian sengketa informasi, komisi informasi harus memulai melakukan proses penyelesaian sengketa melalui mediasi dan atau judikasi . proses …

Skip to content