Informasi Publik yang Dikecualikan

Informasi Publik yang dikecualikan sifatnya rahasia dan tidak dapat diakses oleh publik sesuai dengan kriteria yang diatur dalam Pasal 17 UU KIP.  Informasi Publik dikecualikan secara limitatif berdasarkan pada Pasal 17 UU KIP, meliputi: Biodata PNS Dokumen/Berkas/Arsip PNS Identitas PNS yang melanggar disiplin dan dijatuhi hukuman disiplin Identitas PNS yang mengajukan izin perceraian/perkawinan Daftar nilai …

Skip to content