Informasi Publik yang dikecualikan sifatnya rahasia dan tidak dapat diakses oleh publik sesuai dengan kriteria yang diatur dalam Pasal 17 UU KIP. Informasi Publik dikecualikan secara limitatif berdasarkan pada Pasal 17 UU KIP, meliputi:
- Biodata PNS
- Dokumen/Berkas/Arsip PNS
- Identitas PNS yang melanggar disiplin dan dijatuhi hukuman disiplin
- Identitas PNS yang mengajukan izin perceraian/perkawinan
- Daftar nilai DP-3 PNS
- Data rekam medis PNS
- Data usulan pengangkatan PNS dalam jabatan struktural
- Arsip dinamis yang menurut sifatnya rahasia
- Dokumen Penawaran Kontrak
- Laporan Hasil Pemeriksaan Reguler
- Laporan Hasil Pemeriksaan Kasus